Cileungsi,Detakmedia.com – Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Asep Ibrahim, tak pernah menyangka mendapat kado istimewa di hari ulang tahunnya yang ke-26. Selain motornya kembali, Kapolsek Cileungsi Andry Fran Ferdyawan beserta jajaran Unit Reskrim menghadiahinya kue ulang tahun.
Momen tersebut berlangsung saat penyerahan sepeda motor hasil curian yang dilakukan jajaran Polsek Cileungsi di Mapolsek Cileungsi, Rabu (15/6/22) malam.
Motor Asep sudah dicuri sejak empat bulan lalu. Awalnya dia sudah pesimis motornya bisa kembali. Namun tak disangka, Polsek Cileungsi membawa kabar baik bahwa motornya telah ditemukan tepat di hari ulang tahunnya.
“Alhamdulillah ada kabar dari Polsek Cileungsi kalau motor saya ditemukan. Saya berterima kasih banyak kepada Kapolsek dan Unit Reskrim. Ini jadi kado spesial,” ujar Asep saat menerima motornya kembali.
Yang lebih menyenangkan, Asep dihadiahi kue ulang tahun saat menerima motornya. Momen tersebut membuatnya terharu karena baru kali ini mendapat kejutan di hari ulang tahunnya.
“Saya benar-benar bersyukur, berterima kasih ke bapak Kapolsek dan jajarannya. Alhamdulillah senang banget, baru pertama kali juga dapat kejutan ulang tahun,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cileungsi Andry Fran Ferdyawan mengaku aksi kejutan tersebut merupakan spontanitas. Menurutnya, ia mengetahui korban ulang tahun saat mengabari motornya ditemukan. Ia lalu berinisiatif memberikan kue ulang tahun saat penyerahan sepeda motor.
“Sebenarnya sederhana, kita ingin memanusiakan manusia. Ini seperti apa yang diprogramkan Pak Kapolres juga, satu hari kita berbuat satu kebaikan. Nah pas tahu dia ulang tahun, langsung spontan aja, kenapa nggak sekalian kasih kue, mudah-mudahan ini jadi kenangan baik,” terang Andry.
Andry menjelaskan, ada lima motor hasil curian yang behasil diamankan pihaknya selama Operasi Libas Lodaya 2022 beberapa waktu lalu. Polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya.
“Ini dari hasil operasi kita, dari pengembangan, kemudian kita dapati motor-motor ini. Total ada lima motor dari 3 pelaku yang diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor