Kab. Sukabumi, Detak Media.com

Sungguh ironis, surat keterangan telah di vaksin Covid 19 beredar di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, padahal orangnya belum disuntik Vaksin. Diduga surat tersebut mencapai puluhan dan hal tersebut menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Daden bin Aneng, salah seorang warga desa Sekarsari kepada beberapa wartawan lainnya pada tanggal 19 Juni 2022 mengatakan, dirinya merasa aneh atas adanya permasalahan tersebut terjadi. “Saya bingung pa, kenapa orang yang belum di vaksin bisa dapat surat keterangan telah divaksin, apakah ini tidak melanggar hukum yah pak”. Padahal menurutnya, bahwa dirinya pernah mendengar ada kejadian seperti itu di Bekasi dan berlanjut sampai ke proses hukum, bahkan para pelaku harus mendekam dibalik jeruji menjalani hukuman atas perbuatannya.

Daden juga menyebutkan nama dari beberapa orang warga yang belum divaksin tapi mendapat surat keterangan telah divaksin, bahkan menurutnya, data nama – nama orang yang belum divaksin tapi mendapat surat keterangan telah divaksin masih banyak.

“Saya siap datang apabila dimintai keterangan oleh pihak manapun, khususnya dari aparat penegak hukum atas permasalahan tersebut demi tegaknya hukum di negri ini khususnya di Pajampangan, pungkas Daden.bin Aneng

Lebih jauh Daden menyampaikan, bahwa jangan ada pemikiran dari pihak manapun, bahwa permasalah tersebut muncul akibat kekalahan dalam acara Pilkades. “Saya bukan mempermasalahkan ini akibat kekalahan dalam ajang Pilkades kemaren, tetapi ini murni untuk tegaknya hukum. Masa di Bekasi ada yang ketahuan memiliki surat keterangan vaksin Covid – 19 tapi belum divaksin diproses hukum”, pungkas Daden.

Saat ditanya dari mana dirinya mengetahui hal tersebut, “Saya langsung dari orang-orang yang belum divaksin tapi memiliki surat keterangan telah divaksin”, pungkasnya.

Daden juga meminta agar permasalahan tersebut jangan sampai tertular kedaerah-daerah lainnya, tegasnya.

Sementara itu, Adji Sudrajad DM SH, Ketua DPC Lidik Krimsus Kota/Kab. Sukabumi mengatakan, agar permasalahan tersebut segera diusut tuntas karena sudah terjadi pelanggaran hukum. UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang hukum pidana. BAB XII  Tentang pemalsuan surat pasal 263. “Untuk itu kami masyarakat desa Sekarsari kec Kalibunder meminta dan segaligus berharap kepada pemerintah baik daerah / pusat agar segera secepatnya menindaklanjuti persoalan banyaknya kartu vaksin tersebut yang di duga tidak sesuai prosedur tersebut  (Riyan)

Loading

By redaksi