Cibinong,Detakmedia.com – Penyidik PPA Polres Bogor meringkus pria berinisial EH (29), lantaran melakukan pencabulan terhadap pelajar di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi itu terbongkar ketika orang tua dari korban yang berinisal CK (18) menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.
“Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022) kemarin.
Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli dalam sebuah penginapan di wilayah Kemang. Karena tak terima, orangtua korban melapor ke polisi.
“Laporan diterima pada tanggal 28 Februari 2022,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor pada Kamis 7 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Barang Bukti yang disita satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.
“Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumam masimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor