Kab Bogor | Detakmedia.com

Memenuhi janjinya SatPol PP Kab Bogor menggelar razia menindaklanjuti dugaan praktek prostitusi terselubung yang berkedok Spa/Massage dan Panti Pijat di wilayah Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri tepatnya di Ruko Sentra Eropa, Concordian dan Tsafalgar Desa Ciangsana dan juga di Ruko Plaza Niaga 1 Sentul Babakan Madang, dan Pondok Rajeg, Jumat 22/7/22, namun diduga infonya bocor, petugas hanya mendapati beberapa tempat reflexy yang beroperasi sehingga dianggap tak mendapatkan hasil maksimal.

Razia ini dipimpin langsung Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor dengan melibatkan 30 personil diantaranya Kabid Gakda, Kabid Tibum, Plt Kasi Tranmas, Kasi Dalops, Plh.Kasi lidik, Garnisun, PTI, PPNS, TRC, Staff Lidik, dan Staff Tibum,

“Operasi Pekat difokuskan ke beberapa titik lokasi sesuai laporan yang diterima dari masyarakat. Untuk tempat pijat refleksi di sentra Eropa Kota Wisata Gunung Putri dari 4 tempat yang didatangi hanya ditemukan ada 2 Spa/Message yang beroperasi , sementara 2 lainnya tutup sehingga dilakukan hanya pendataan saja” ujar Rama Khodara Kasi Dalops.

Lanjutnya petugas hanya melakukan pemeriksaan semua karyawan yang bekerja di situ guna memastikan apakah karyawan yang dipekerjakan ada yang di bawah umur dan setelah dilakukan pengecekan pada pijat reflexy tersebut belum ditemukan pekerja di bawah umur dan perbuatan asusila.

Selepas dari Kota Wisata kemudian kegiatan operasi mengarah ke lokasi Ruko Plaza Niaga 1 Sentul Kecamatan Babakan Madan. Sebelum kegiatan dimulai personil melaksanakan apel gabungan bersama Kanit Babakan Madang, Babinsa dan Koramil Babakan Madang.

“Di kawasan Ruko Plaza Niaga 1 yang didatangi ada 5 lokasi pijat reflexy namun hanya 2 yang buka dan 3 tutup, sehingga petugas, hanya mendata karyawan yang bekerja di panti pijat reflexy tersebut dan juga untuk memastikan adakah pegawai yang di bawah umur dan petugas juga belum menemukan indikasi mereka melakukan tindak asusila,” ungkap Rama.

Rama menjelaskan petugas langsung menuju wilayah terakhir yaitu Pondok Rajeg dengan mendatangi toko yang menjual minuman keras, di lokasi tersebut petugas memeriksa perizinan dan hasilnya pemilik dapat menunjukan perizinan yang di proses melalui sistem OSS, akan tetapi pihak PPNS akan melakukan tindakan lebih lanjut,”pungkasnya. (Tom)

Loading

By redaksi