Cijeruk | Detakmedia.com

Polsek Cijeruk berhasil menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza No. Pol : B 1304 DFI, Minggu (24/7/22).

Penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan polisi yang dibuat oleh korban AJ (27) pada hari Senin (21/2/22) di Polsek Cijeruk.

Pelaku AS (27) yang berpura-pura menyewa mobil beserta sopir meminta antar ke sebuah villa didaerah Cigombong, saat sampai di villa tersebut sudah ada 2 (Dua) orang yang diduga rekan dari pelaku.

Saat korban sedang istirahat pelaku meminjam mobil dengan alasan untuk membawa istrinya yang sedang sakit dan kemudian 2 (Dua) orang rekan pelaku ikut meninggalkan villa tersebut, namun tak kunjung kembali.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cijeruk pelaku AS (27) berhasil diamankan di kontrakannya di Kecamatan Ciampea pada hari Minggu taggal 24 Juli 2022, kemudian dibawa ke Polsek Cijeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo, SH, MH. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi