Terkait 7 Ruko Berdiri Tanpa Izin Di Cileungsi Hijau, Camat Berdalih: Itu Bukan Wewenang Camat

Cileungsi | Detakmedia.com

Tak kunjung ada tindakan nyata dari PemCam Cileungsi, Camat Cileungsi Adhi Nugraha, S.STP kembali mendapatkan somasi kedua, (15/8/22) dari warga bernama Bohman Silaen, terkait berdirinya 7 Ruko dan pemanfaatannya tanpa izin di Perumahan Cileungsi Hijau Kec. Cileungsi Kab. Bogor.

Sebagaimana berita sebelumnya, seorang warga melayangkan somasi 1 dan 2 kepada Camat Cileungsi atas tiadanya tindakan/sanksi nyata terkait berdirinya tanpa izin bahkan telah dimanfaatkannya Ruko di Perumahan Cileungsi Hijau.

Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Kecamatan Cileungsi, Pemdes Cileungsi serta tim DPKPP Kab Bogor pada tanggal 23 Juni dan 5 Juni 2022 didapatkan bangunan 7 ruko yang sudah selesai dibangun milik Herli Sempurna atau Budi Sembiring, mantan Anggota DPRD Kab. Bogor diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.

Saat diwawancari awak media ini, Bohman Silaen menyatakan dirinya menilai janggal dengan jawaban Camat Cileungsi terkait Somasi ke-2 nya melalui balasan surat Camat tertanggal 18 Agustus 2022 yang menyatakan, bahwa berdasarkan Perbup Bogor Nomor 98 Tahun 2016, Kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penyegelan/ pembongkaran, dan pihak Kecamatan sudah melakukan upaya-upaya yang menjadi tugas dan fungsi serta kewenangan yang melekat.

Foto: Bukti, 1 (Satu) lembar berkas yang sudah di tandatangani oleh Camat Cileungsi Bogor (Adhi Nugraha, S.STP)

“Logika yang mana dipakai Camat? tindakan terhadap Ruko yang telah berdiri tanpa izin dikatakan “bukan merupakan wewenangnya”, tetapi ternyata kontradiktif, karena Camat diketahui bahkan sudah memberikan izin lingkungan 1 ruko untuk apotik, yang notabene bangunan itu ilegal (belum memiliki izin/dibangun tanpa izin) bahkan izin lingkungan apotik sudah diberikan, sebelum mereka mengadakan sidak ruko,” ujarnya dengan heran.

“Intinya Camat telah menandatangani surat izin lingkungan untuk apotek, tetapi kenyataannya 7 ruko tersebut ilegal (belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung -PBG/dulu IMB) dan dari 2 dari 7 ruko sudah dipakai/dimanfaatkan tidak tampak ada apotik justru usaha lain.

“Jika bangunan ruko didapati belum berizin, lalu ada himbauan Camat saat sidak yang minta ruko jangan dimanfaatkan sebelum memiliki izin, hal itupun diabaikan pemiliknya, karena ada 2 ruko dipake usaha lain, berarti terindikasi penyimpangan, apakah tidak sewajarnya Camat berani membatalkan perizinan lingkungan untuk Apotik itu? pinta Bohman Silaen.

Bohman menduga sepertinya Camat Cileungsi cuci tangan dan lempar tanggung jawab, apalagi dengan menyuruh dirinya melaporkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) di Cibinong.

Padahal sebagai warga yang baik, dirinya sudah membantu Pemerintah dalam hal ini PemCam Cileungsi melaporkan adanya perbuatan melawan hukum (Perda) seharusnya Pemcam Cileungsi lah yang berkoordinasi dengan Pemerintahan diatasnya, dalam hal ini DPKPP dan Satpol PP Kab. Bogor aparat penegak Perda/eksekutor.

Diketahui dari pihak DPKPP sendiri melalui pengawas nya (untuk wilayah Kec. Cileungsi) sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik ruko, tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang tampak di lokasi ruko.

“Kalau aparatur negara yang digaji oleh rakyat, kinerjanya seperti ini, dipastikan akan menjadi preseden buruk, seolah boleh membangun tanpa izin, dan melanggar Perda lainnya karena tiadanya sanksi apapun,” ucapnya.

Kasus yang sudah dilaporkan bahkan ramai diberitakan media pun, respon Pemcam Cileungsi hanya seperti ini, sementara plang “Larangan Membangun Tanpa Izin” terpampang di berbagai lokasi, nanti itu hanya sekedar pamlet semata tanpa arti untuk dipatuhi.

“Apakah Camat Cileungsi lebih berpihak pada pengusaha pelanggar Perda, daripada kepada masyarakat umum yang selalu diminta mematuhi peraturan yang berlaku? Wallahu’alam…. Dalam kasus ruko ini mereka mempertontonkan kinerja buruk termasuk saat memberikan izin lingkungan, padahal tempatnya ilegal karena dibangun tanpa izin”, pungkas Bohman Silaen.

Sementara itu Wakil Ketua LSM-Penjara Indonesia DPC Kab.Bogor, Rivai Abdul Hamid menegaskan seharusnya Camat Cileungsi Adhi Nugaraha harus bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang semena-mena membangun bangunan tanpa izin.

“Apalagi saya dengar juga, mereka telah berani menebang pohon dalam lingkungan penghijauan/merusak lingkungan demi bisnisnya. Malah izin lingkungan untuk apotik pun diberikan Camat, padahal bangunan ruko masih ilegal, jangan karena pemilik bangunan mantan anggota DPRD, pihak Kecamatan Cileungsi tidak berani menertibkannya,” tegas Rivai. (Tom)