Cibinong | Detakmedia.com
Sat Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran Narkotika yang diedarkan di wilayah kabupaten Bogor, Pada (31/08/22)
Dalam pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MAS (27) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I .K., M.H mengatakan bahwa modus operandi yang di gunakan pelaku MAS yaitu dengan cara sistem tempel, jadi pelaku ini menempatkan sabu yang di pesan oleh pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan, yang nantinya pemesan ini akan mengambil di lokasi tersebut. Selain itu dalam peredaran dilakukan juga sistem Cash Delivery Order (COD) dengan pembelinya, ungkapnya.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan MAS ini pelaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial CL, yangm hingga saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran kami (DPO).
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 112 dan ayat 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor