Cileungsi | Detakmedia.com
Secara arogan dan angkuh seraya mengaku wartawan seorang penjaga/pengawas gudang penyimpanan gula cair bernama Simamora, enggan dikonfirmasi dan diduga berbohong terkait perizinan usaha yang terletak di perumahan Cileungsi Hijau Kec Cileungsi Kab Bogor. (13/9)
Berdasarkan informasi dan kecurigaan dari warga setempat terkait usaha di perumahan blok I1/4 RT 002/ RW 014 tersebut, 2 orang awak media mencoba mendatangi dan mencari tau soal kebenarannya, tetapi apa lacur kedatangan awak media disambut Simamora dengan sikap angkuh, arogan meminta Id card dan surat tugas peliputan karena dirinya mengaku juga sebagai wartawan tanpa yang bersangkutan tidak juga dapat menjelaskan keterangan di media apa dan dimana.
Saat dikonfirmasi soal perizinan usaha tersebut, Simamora mulai emosi dan berkoar sudah mengantonginya tetapi tidak dapat menunjukkannya malah berkelit mempersilahkan menanyakannya di RT/RW setempat.
“Saya punya izin UMKM, izin-izin ada di RT/RW dan segala kewajiban sudah saya bereskan, silahkan cek di RT/RW dan Kecamatan,” ujarnya ketus dan angkuh, membanting pintu rumah itu dan bahkan mengusir wartawan karena meminta izin melihat dan memfoto keadaan/ isi dalam rumah yang dipenuhi tumpukan jerigen jerigen tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi di kantornya Ruko Metland Cileungsi, Ketua RW 014 Joni Hermawan menyatakan tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan soal _keberadaan_ kegiatan usaha tersebut seraya menyatakan akan mengecek dan akan menanyakan ke Ketua RT 002/014.
Sedangkan Ketua RT 002/ RW 014 Handoko saat ditemui awak media dirumahnya di Cileungsi Hijau mengatakan kalau saudari Simamora hanya sebatas melaporkan bahwa yang bersangkutan mengontrak di tempat itu dan hanya memang memberitahukan adanya usaha di tempat itu.
“Baru sebatas memberitahu akan mengontrak rumah itu dan informasi usahanya, tetapi soal detail izin usahanya dan gula cair seperti apa saya belum tahu dan belum mengeceknya. Soal kewajiban yang diberikan yang bersangkutan, ya sebatas IPL atau iuran lingkungan saja,” ujar Handoko.
Justru Handoko menyampaikan terimakasih atas informasi dan masukan dari awak media, seraya berjanji dengan komponen masyarakat lainnya seperti keamanan akan segera mendata dan mengecek legalitas dan menertibkan usaha yang melanggar peraturan.
Dari pengamatan awak media di lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan itu dipenuhi dengan jerigen-jerigen ditumpuk di teras rumah dan juga di dalam rumah yang terletak di blok I1/4 tersebut. Dan sesuai konfirmasi dari RT dan RW di atas, masyarakat bisa menilai siapa yang berbohong.
Di tempat terpisah, Bohman seorang pengamat keamanan dan mutu pangan berpendapat kalau benar itu gula cair dengan meletakkan bahan makanan (jerigen) langsung ke lantai sangat berbahaya karena mudah tercemar oleh bakteri dan lain sebagainya.
“Jika penempatannya dilakukan tidak sesuai dengan standar food grade, apalagi sampai ada bakteri E. coli dan lainnya selaras dengan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2015 Pasal 2 Ayat 3 tentang cara ritel yang baik, maka sesuai temuan di lapangan jelas berbahaya,” ungkapnya.
“Pihak Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) coba dikonfirmasi dan dilaporkan mengenai penanganan pangan pada gudang gula ini supaya ada kejelasan dan jika ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan atau pembinaan demi kesehatan dan keamanan konsumsi masyarakat, terlebih ada indikasi kegiatan yang dilakukan adalah perdagangan dengan sistem refill dari kemasan jerigen ke kemasan lain,” saran Bohman.
Dari pengamatan awak media di lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan itu dipenuhi dengan jerigen-jerigen ditumpuk di teras rumah dan juga di dalam rumah yang terletak di blok I1/4 RT 002/ RW 014 tersebut. Dan kalau terkait perizinannya, sesuai konfirmasi dari RT dan RW di atas, masyarakat bisa menilai siapa yang berbohong. (Tom)