Jakarta | Detakmedia.com

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Kami percaya Kapolri dalam menangani kasus ini akan bertindak cermat, transparan dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Jazilul mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Sigit. Menurutnya, langkah Kapolri Jenderal Sigit sudah tepat dan sesuai prosedur penanganan perkara hukum.

“Kami mendukung langkah Kapolri, langkah penahanan ini kami nila sudah tepat dan sesuai prosedur penanganan perkara hukum,” jelas Waketum PKB tersebut.

Lebih lanjut, Jazilul berharap citra kepolisian akan semakin baik. Dia yakin semua pihak mendukung langkah Kapolri Jenderal Sigit.

Sekaligus diharapkan mengembalikan citra kepolisian. Kami yakin semua pihak mendukung langkah Kapolri,” ujar Jazilul.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9).

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.

Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menghormati keputusan hukum yang diputuskan Polri.

“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).

“Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” sambungnya. (Suryatno)

Loading

By redaksi