Banjar | Detakmedia.com

Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, dengan berbagai Modus sering kali terjadi di kalangan masyarakat tak luput kejadian ini terjadi di Wilayah Banjar jawa barat.

Kejadian asusila bermula dari korban Melati Latihan bersama sama dengan rekanya untuk melestarikan kebudayaan Kuda Lumping, akhirnya bertemu dengan AH (47 tahun) sebagai pelatih kebudayaan Kuda Lumping.

Dalam melancarkan aksinya pelaku AH membujuk Melati untuk melakukan ritual sebelum masuk keanggotaan kesenian Kuda lumping yang ada di Banjar Jawa barat.

Hari minggu 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB, pelaku AH berhasil melakukan pencabulan terhadap melati di sebuah kebun di  daerah Batulawang Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Pada akhirnya Orang tua Melati mengetahui akan kejadian pencabulan tersebut dan menanyakan kepada Melati bahwa benar telah dicabuli oleh pelaku AH, dan Orang tua Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Warga tempat tinggal Melati sigap langsung mengamankan AH dirumahnya dan di bawa ke Polsek Pataruman, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak  Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selanjutnya AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo , S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H., Rabu (05/10).

Menurut Kapolres, Pelaku AH melakukan aksi pencabulan sendirian pada bulan Agustus 2022, di sebuah Kebun di daerah Batulawang, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat.

Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Melati pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku AH untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pasal 6 huruf c no.12 tahun 2022  tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Suryatno)

Loading

By redaksi