Satlantas Polres Banjar Laksanakan Pemasangan Banner Pemberitahuan ETLE

Banjar|Detakmedia.com

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar melaksanakan kegiatan pemasangan Banner Sosialisasi ETLE di beberapa titik di Kota Banjar.

Pemasangan banner sosialisasi tersebut dilakukan menjelang diberlakukan penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Polres Banjar.

Sejumlah banner yang bertuliskan ” Satuan Lalu Lintas Polres Banjar Akan Menerapkan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Secara Elektronik (ETLE MOBILE) Setiap Pelanggaran Lalu Lintas Akan Direkam Dan Ditindak Melalui ETLE MOBILE ” , dipasang Unit Kamsel Polres Banjar dibeberapa lokasi, Banjar ( 30/11/2022).

Dipilihnya beberapa lokasi pemasangan Banner tersebut agar masyarakat lebih mudah terbaca ketika mengendarai kendaraan. Dan pemasangan banner tersebut merupakan ajakan tidak langsung kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, S.H menyampaikan, sistem tilang elektronik direncanakan akan diterapkan awal Desember 2022. Dimana Petugas menggunakan HP sebagai alat perekam. Dan digunakan untuk pemotretan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, dengan pemasangan Banner Sosialisasi ETLE ini diharapkan masyarakat dan pengguna jalan, khususnya masyarakat Kota Banjar mengetahui sistem tahapan pengurusan ETLE.

“Masyarakat juga harus tahu, penerapan ETLE ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Banjar.

“Selain itu penerapan ETLE ini juga berfungsi untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan,” tambah Kasat Lantas.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.IK,M.M melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,S.H mengimbau kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, selalu tetap mentaati peraturan-peraturan lalu lintas, agar terhindar dari tilang elektronik.

“Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Banjar,” kata Aipda Nandi. (Suryatno)