Tanah Datar I, Detak Media com
Sebagaimana pemberitaan terdahulu dengan judul “Beralasan Komite Sekolah, …..”, sampai saat ini jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar masih belum punya itikad baik untuk dikonfirmasi lanjutan tentang iuran tersebut, apakah memang pihak Kemenag tidak punya kewenangan untuk memberhentikan pungutan iuran yang dilakukan Komite Sekolah atau ada maksud lain.
Faktanya, berulangkali media ini menghubungi jajaran Kemenag Tanah Datar, mulai dari Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, Syahrul, sampai kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 10 Rika Maria, namun yang bersangkutan tetap tidak merespon pasca pemberitaan tayang untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan.
Kakan Kemenag Tanah Datar, Syahrul, dikonfirmasi Rabu (07/12) via chatting WhatsApp yang disampaikan kepada bersangkutan sebagai berikut : “Ijin terkait pungutan di MTs Negeri 10 yang diduga dilakukan oleh Komite Sekolah setempat, sesuai berita, apa sikap dari Kemenag sendiri ?, Moga tidak ada pembiaran ya pak Kakan”, sudah dibaca oleh Kepala Kemenag (contreng biru), namun tidak ada respon agar terlepas dari pembiaran pungutan / iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa oleh Komite Sekolah.
Sama halnya dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Helmi Zuldi sampai sekarang juga tidak bisa dihubungi, ditelpon tidak diterima, dan dikonfimasi via chating juga tidak direspon, Helmi Zuldi sudah baca, namun enggan untuk menjawab.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari kantor Kementerian Agama Tanah Datar Rabu (07/12) diketahui bahwa Kepala Kemenag sedang ada kegiatan di Padang, dari hari ini sampai Jumat.
“Bapak lagi ada agenda di Padang selama tiga hari, sampai Jumat pak, mungkin masuk hari Senin lagi”, kata security pada kantor Kemenag Tanah Datar kepada Detakmedia.com.
Sebagaimana pemberitaan terdahulu, di informasikan oleh salahseorang wali murid, Senin (05/12), bahwa pihak Komite Sekolah (KS) MTsN 10 Tanah Datar diduga telah melakukan pungutan iuran komite sebanyak Rp.300 ribu per- siswa, hal ini dibuktikan dengan satu lembar kwitansi yang diterima Detakmedia com.
Masih informasi yang diterima Detakmedia.com, bahwa jika hal ini tetap dilakukan maka tidak tertutup kemungkinan ini pelanggaran terhadap Perpres tentang Satgas Saber Pungli yang dikeluarkan 6 tahun silam, karena pihak Komite melakukan pemungutan iuran tersebut yang dibebankan kepada siswa MTsN melalui orang tua masing-masing siswa.
Hebat lagi iuran tersebut menurut wali murid tersebut, diminta kepada seluruh siswa dari kelas VII sampai kelas IX dengan iuran rata-rata Rp.300 ribu / siswa, dan dibayar sistem cicilan.
“Dibayar sistim cicilan setiap bulan, dan masing-masingnya Rp.75.000 untuk sekali bayar, dan iuran ini harus lunas sebelum ujian di bulan Desember tahun ini”, ungkap salah seorang wali murid tersebut kepada Detakmedia.com.
MTsN 10 saat ini memiliki 400 lebih siswa yang terdiri dari kelas 7 sampai dengan kelas 9, jika pungutan dirata-ratakan minimal Rp.300.000 per-siswa, maka total nominal terkumpul dari 400 siswa dengan nominal jumlah terkumpul sebanyak Rp1.2 milyar.
Sementara itu saat dikonfirmasi juga dengan ketua Komite Sekolah Nasril, terkait masalah pungutan terhadap siswa yang disebut dengan Iuran Komite Sekolah, Nasril menjelaskan bahwa ini namanya iuran, bukan pungutan, dan semua ini sudah berdasarkan kepada keputusan rapat komite, namun hal ini tidak disebutkan jumlah nominal iurannya, tergantung kesanggupan orang tua siswa, katanya. Namun jika ada yang merasa keberatan untuk tidak membayar juga tidak masalah, karena ini bersifat iuran sukarela, kata Nasril menambahkan.
Saat ini uang yang sudah terkumpul dari iuran siswa tersebut berdasarkan laporan bendahara komite lanjut Nasril berjumlah Rp.11 juta lebih kurang. ” Kita tidak memaksa tentang iuran ini, namanya sukarela, ya berapa sanggup membayar”, kata Nasril. Ketika dikonfirmasi tentang kwitansi senilai Rp.300.000 yang telah disetor oleh orang tua siswa, Nasril mengatakan, mungkin itu kesanggupan dari orang tua siswa terkait, kata Nasril mengakhiri.
Dibantah juga oleh salah seorang wali murid tersebut, bahwa dana yang terkumpul rasanya tidak mungkin terkumpul sebanyak Rp.11 jutaan, bahkan lebih dari itu, karena membayar adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada siswa sebelum ujian di bulan Desember ini.
” Tidak mungkin Rp.11 jutaan, mungkin lebih karena pembayaran wajib dilunasi sebelum ujian dimulai bulan Desember ini”, kata salah seorang walimurid tersebut. [B-eM).