Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

Kab Bogor l detakmedia.com
Polsek Klapanunggal Polres Bogor Berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan yang berada di desa Bantarjati, Kec. Klapanunggal Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Keterangan tertulis Humas Polres Bogor, (2/1/2023), yang mana pada saat kejadian Korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban di temukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan disertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial,dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan diberi sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa ke lokasi kejadian (TKP).

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Dengan Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin
(Tom)