Seorang Pelaku Penjual Motor Bodong di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor

Kab Bogor l Detakmedia.com
Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak mau menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepat nya di depan Mall Ramayana kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Rabu malam (04/12)

Keterangan tertulis Humas Polres Bogor, dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn ).

Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.

“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong yg berinisial DN merupakan warga Harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU.

Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP ,dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun, ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M.
(Tom)