Guru Kelas IV SDN Way Gelang 15 Hari Tidak Masuk Kerja Diduga Melanggar PP 53 Tahun 2010.

Tanggamus – Detakmedia.com
Sangat miris seorang guru kelas Sekolah Dasar Negeri Way Gelang sudah 15 hari tidak masuk kerja, Diduga melanggar PP 53 tentang pelangaran PNS. (sabtu 1 april 2023)

Ada nya informasi dari lingkungan sekolah, guru kelas IV, Badariah S.pd sudah 15 harian tidak masuk sekolah tampa ada keterangan pasti yang dimana awak media ini sudah mencoba beberapa kali mendatangi sekolah SDN Way Gelang tidak ada di tempat kerja.

Diduga menyalah gunakan wewenang nya sebagai guru Pegawai Negeri Sipil yang di tugas kan Negara dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.

Lain hal dengan Ibu Badariah S.pd sebagai guru kelas di sekolah dasar pekon Way Gelang yang informasi Awak media ini dapatkan jarang sekali masuk kerja untuk mengajar anak didiknya, bahkan sudah 15 hari beeturut belum masuk kerja.

Menerus kan keterangan yang ada, awak media ini mencoba mendatangi tempat guru kelas Badariah hari sabtu 1 april 2023, namun masih belum ada dibtempat dan menurut sedikit keterang dari guru SDN Way gelang mengatakan, “Ibu Badariah nya tidak masuk pak, ini nomor tlp hp nya, coba di hubungi langsung, karena saya sudah dari tanggal 20 maret tidak pernah tlp serta chat Wa nya, “ucapnya guru

Masih kata nya guru SDN Way Gelang, memang dia sudah berapa hari tidak masuk sekolah pak, coba nanti sore datang lagi, karena hari ini Ibu Badar masuk nya sore, “paparnya

Dengan ada nya keterangan yang ada, Disinyalir kurang nya pengawasan dari Kepala Sekolah dan Splp kecamatan, sehingga bekerja kurang maksimal yang tetap menerima gaji tampa ada sanksi. (Tim)