Tanggamus, Detakmedia.com –
Karutan Kota Agung Benny M Saefulloh didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari dan jajaran menggelar audiensi dengan puluhan WBP di aula Rutan pada, Selasa (30/05/2023).
Dalam kegiatan Benny menyampaikan bahwa seluruh WBP punya hak yang sama untuk mendapatkan asimilasi dirumah,PB, CB maupun CMB.
“Semua WBP bisa mengajukan diri mendapatkan hak integrasi, namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari data yang kami himpun, beberapa diantaranya WBP yang sudah memenuhi beberapa poin syarat substantif namun belum mengajukan diri untuk diusulkan integrasi,” terangnya.
“Maka melalui kegiatan hari ini, kita ingin sharing tentang kendala yang dihadapi WBP dalam pemenuhan syarat administratif maupun substantif untuk dicarikan solusinya,” imbuh Benny.
Usai arahan Karutan, diadakan sesi konsultasi dan diskusi satu persatu WBP dengan petugas, WBP diberikan informasi mengenai kekurangan surat-surat yang dibutuhkan untuk mengajukan hak, masa tahapan pembinaan, prosedur pengusulan serta kewajiban ikutserta dalam pembinaan kepribadian dan harus menunjukkan penurunan tingkat resiko residivisme.
Prameswari, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan, konsultasi bertujuan untuk memberikan WBP informasi yang dibutuhkan secara akurat, WBP juga banyak bertanya tentang ketentuan penjamin, banyak dari mereka yang terlambat mengajukan pengusulan karena terkendala tidak ada penjamin atau jauh dari keluarga, “tuturnya Prameswari
Sehinga membuat keterlambatan turunnya vonis atau eksekusi dari instansi terkait, semua kita tampung dan kita bantu percepatannya, Jadi mereka bisa pulang cepat dan tidak bebas murni,” pungkasnya. (Masri Sp)