Banjar | detakmedia.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap 5 pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stick baseball.

Korban SA menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku tersebut. Terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Dipatiukur Lingk. Banjar
Kolot RT. 02 RW. 12 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan 5 pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam. Ini bermula korban bersama 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya. Korban terjatuh lalu para pelaku diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

“Tentunya Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, ke depan Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor. Agar kejadian ini tidak terulang kembali, ucap Kapolres Banjar pada konferensi pers di halaman Ruang Reskrim Polres Banjar. (19/06/2023)

Kapolres Banjar mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atah gerombolan motor.

“Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya,” lanjut Kapolrws Banjar.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.M. secara teknis mengatakan penerapan pasal terhadap keliam pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Beberapa barang bukti juga turut diamankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan. Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling,” ucap Kasat Reskrim. (Suryatno)

Loading