Apakah Jumlah 44 Orang Per Kelas di SMAN 3 Kab. Tangerang Tidak Menyalahi Aturan ?

Kab. Tangerang, Detak Media.com

Jumlah siswa siswi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di SMAN 3 Kabupaten Tangerang sudah dikirim ke Inspektorat Provinsi Banten guna pemeriksaan. Keterangan tersebut disampaikan Desi selaku ketua PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang yang didampingi Nur Komar sebagai Humas yang juga terlibat sebagai anggota Panitia PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang kepada media, Jum’at  (21/07/2023). Jam 13 : 00 di ruang tunggu SMA Negeri 3 Kab. Tangerang

Desi menjelaskan kepada media bahwa jumlah siswa siswi yang diterima di SMAN 3 Kab. Tangerang berdasarkan keputusan pengumuman resmi di online adalah sebanyak 398 siswa.

“ada 398 siswa yang diterima berdasarkan pengumuman resmi online, tetapi ada penambahan setelah pengumuman resmi dan itu kami buatkan pengajuan penambahan, karna banyaknya permintaan masyarakat, “ jelas Desi kepada media.

Dikatakan Desi bahwa proses pengajuan penambahan siswa hanya dalam bentuk lisan bukan pengajuan secara tertulis, terang Desi.

Dan saat ditanya siapa yang berhak mengajukan dan mengizinkan penambahan jumlah siswa di SMAN 3 Kabupaten Tangerang tersebut, Desi selaku panitia tidak mau menyebutkan, dan hanya diam.

Lebih lanjut dikatakan Desi bahwa untuk saat ini jumlah siswa siswi PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang berjumlah 532 orang dan itu dibagi dalam 12 rombongan belajar (rombel), kalau dihitung berjumlah 44 orang siswa per kelas.

“Jadi jumlah yang diterima PPDB di SMAN 3 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 532 orang, itu semua dari hasil pengumuman resmi dan lewat pengajuan penambahan,”tutur Desi.

Jika jumlah siswa per kelas itu sebanyak 44 orang, bagaimana kenyamanan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar, apakah tidak akan terganggu karena sudah melebihi kapasitas dan apakah memang sekarang Dinas Pendidikan membuat aturan baru bahwa jumlah siswa per kelas diperbolehkan hingga 44 orang ? (Red)