Belitung Timur | detakmedia.com
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan tersangka Yatie, S.KM., M.Si dengan surat penetapan tersangka nomor PRINT-479/L.9.14/Fd.2/08/2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Kabupaten Belitung Timur, Senin (07 Agustus 2023).
Dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun akibat perbuatan tersangka Yatie, S.KM., M.Si menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 212.000.000 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Yatie. S.KM.,M.Si. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan / Lapas Tanjung Pandan Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Agustus 2023 s/d 26 AgustusĀ 2023. (Tomy)