Belitung | detakmedia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah menetapkan dan menahan 2 (dua) tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun Anggaran 2015 s/d 2019, di Kejari Belitung, Rabu (23/8/2023).
Penahanan ke dua tersangka tersebut atas nama IR (58) dan YH (40) oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang di ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggoro Arif Wicaksono SH MH.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH, seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menegaskan bahwa Tersangka IR (58) dan YH (40) selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional di PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) dalam biaya penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT. PTBBI),” tegas Kasi Intelijen Riki.
Riki menjelaskan, berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Belitung nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada modal Dasar badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia serta modal dari pihak swasta sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta).
Hal itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mana seharusnya pengelolaan modal yang telah disertakan oleh pemerintah daerah kepada PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan, menggerakan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah Belitung,” paparnya.
Uang Penyertaan Modal Dipinjamkan atau Disalahgunakan
Singgungnya, pada kenyataanya uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan lain yaitu: PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), KOP dan kepentingan pribadi direktur utama PT. PTBBI.
Sememtara itu, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah)
Ia mengatakan, bahwa IR (58) dan YH (40) diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.
Hingga kini penetapan dan penahanan tersangka IR (58) dan YH (40) berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Riki. (Tomy)