Banjar | detakmedia.com
Polres Banjar Polda Jabar menjawab terkait ramainya perbincangan netizen terkait polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka WNA terkait tindak pidana pengrusakan, Selasa(26 September 2023)
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. mengatakan bahkan ada netizen yang berkomentar bahwa Polisi menerima dollar, itu tidak benar sama sekali, yang pertama pihaknya mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sangat perhatian sekali terhadap upaya-upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Namun kita juga dari pihak kepolisian meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan satu tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” ucap Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya.
Masih kata Kapolres, upaya-upaya kepolisian menangani suatu perkara ini sudah mengedepankan prosedur, pertama asas praduga tak bersalah yang keduanya pihaknya juga mengedepankan upaya-upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan bahkan apabila satu perkara ini sudah naik kepada proses penyidikan ada upaya untuk restoratif justice (RJ) yaitu suatu tahapan-tahapan dalam penanganan tindak pidana.
“Upaya yang dilakukan di awal itu mencoba untuk menyampaikan kepada pihak keluarga apakah merasa lebih lanjutkan kepada proses hukum atau akan diselesaikan secara kekeluargaan namun terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan Kami terima laporan tersebut,” lanjut Kapolres Banjar.
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.
“Kalau terkait dengan Polisi menerima Dollar silakan buktikan tuduhan tersebut, tapi Alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun jadi tidak ada kepentingan. Kami melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kapolres Banjar.
Lanjut Kapolres Banjar, Penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kemudian terkait dengan masalah Penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.
“Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun,” kata Kapolres Banjar.
Masih Kata Kapolres Banjar, misalnya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kan memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tetapi ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun sedangkan pengrusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya jadi kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
“Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4. Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum. Tolong bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan,” pungkas Kapolres Banjar. (Suryatno)