Belitung Timur | detakmedia.com
Keberhasilan kegiatan POPM Filariasis tak lepas dari proses pencatatan dan pelaporan tim pelaksana POPM di lapangan. Terutama yang digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara berjenjang dari level desa, kecamatan hingga Kabupaten.
Untuk itulah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskotikdansa) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim melakukan inovasi dengan membuat aplikasi bernama ‘SIKOK’.
SIKOK merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kesehatan Orang Kampong Kite. Aplikasi ini diluncurkan bertepatan dengan Pencanangan Kegiatan POPM filareasis di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (20/10/23).
Namun ke depan aplikasi ini bukan hanya untuk menunjang Kegiatan POPM namun untuk seluruh data kesehatan di Kabupaten Beltim. Aplikasi ini untuk menjawab tantangan pencatatan dan pelaporan POPM Filareasis yang berbasis digital. Mengingat sebelumnya kegiatan POPM masih menyajikan data dan informasi secara manual,” kata Kepala Diskotikdansa Beltim Bayu Priyambodo seusai Press Conference Peluncuran Aplikasi SIKOK di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (20/10/23).
Dengan adanya aplikasi SIKOK ini maka akan dapat menyediakan data kesehatan yang mudah diakses oleh publik dan akan diproses pada saat itu juga berbasis kewilayahan. Aplikasi ini juga mengintegrasikan beberapa data kesehatan individu ke dalam satu sistem informasi kesehatan berbasis lokal dan inovasi daerah.
Aplikasi ini akan dikembangkan sebagai aplikasi induk urusan kesehatan di Kabupaten Beltim. Memang pada awalnya pencegahan dan pengobatan filariasis untuk masyarakat Beltim, tapi ke depannya seluruh bidang kesehatan bisa menggunakan dan terintegrasi di aplikasi ini. Misalkan untuk promosi kesehatan pada pencegahan penyakit menular yang ada di Kabupaten Beltim,” terang Bayu.
Aplikasi ini juga berbasis NIK dan juga nomor whatsApp penduduk Kabupaten Beltim sehingga akan memudahkan untuk pemantauan dan promosi kesehatan termasuk untuk penyuluhan kesehatan masyarakat.
Diharapkan urusan Kesehatan, sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang amanatkan oleh undang-undang Pemerintahan Daerah, bisa diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Beltim,” harap Bayu. (Tomy)