Tanggamus – Detak Media.com

Dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023.

Menindak lanjuti perihal himbauan tersebut, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan menghimbau kepada seluruh camat di Kabupaten Tanggamus agar memerintahkan kepala pekon (Desa) untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode th 2018-2023 di mobil ambulance desa di wilayah Kecamatan masing-masing. (07/11/2023)

Himbauan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilihan umum di antaranya:

1.UU no 7 th 2017 yang telah di ubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7,Th. 2017 tentang pemilihan umum jadi undang-undang.
2.Peraturan KPU no 3, Th. 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3.Peraturan Bawaslu no 20, Th. 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4.peraturan Bawaslu no 5, Th. 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta dalam rangka menindaklanjuti surat ketua badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tanggamus nomor 258/Pm.00.02/K.LA-08/10/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 perihal himbauan,

“Untuk itu agar saudara camat memerintahkan kepada seluruh kepala Pekon yang berada di wilayah saudara untuk dapat melepas gambar sticker pada kendaraan dinas milik Pekon berupa mobil ambulance pekon(Desa) yang bergambar bupati dan wakil bupati kabupaten Tanggamus periode 2018-2023 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap anggota legislatif, demikian disampaikan atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih”Himbau Pj.Bupati Tanggamus dalam surat edaran nya.(07/112023)

Langkah Bawaslu ini sangat penting untuk dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode th 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).

Untuk itu Bawaslu berikan himbau kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan kepada camat agar memerintah kepala pekon untuk segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing. (Masri Sp)

Loading