Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2019-2024.

Tanggamus – Detak Media.com

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah janji Anggota DPRD kabupaten tanggamus pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. Dan Penantanganan MoU program pembentukan peraturan daerah (propemda), Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Rabu 08 November 2023

Hadir dalam Kegiatan tersebut, , Forkopimda kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.

Rapat dipimpin wakil ketua I Andi suralaga di dampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos, serta diikuti 26 Anggota DPRD Tanggamus.

Pelantikan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD kabupaten tanggamus pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, di Pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos di saksikan oleh anggota legislatif dan eksekutif kabupaten tanggamus.

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan Berkat Rahmat dan Karunia-Nya pada hari ini kita dapat berkumpul disini, untuk hadir pada Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai PDIP, dalam keadaan sehat wal’afiat.

Mengawali sambutan ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan SELAMAT kepada Sdr. Ikhwani, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai PDIP, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaikbaiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.

kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus. Sebagai anggota Dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang undangan.

Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya untuk benar-benar amanah, demi mewujudkan masyarakat Tanggamus yang adil dan sejahtera.

Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, saya mengajak mari kita terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten Tanggamus.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, Saya ucapkan Selamat Bekerja kepada Sdr. Ikhwani, tunjukan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat, dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus ini,”pungkas bupati.

Usai Paw di lanjut penandatanganan MoU program pembentukan peraturan daerah (propemda) oleh PJ Bupati dan ketua DPRD kabupaten tanggamus di saksikan oleh forkopimda kabupaten tanggamus. (Expose)