Gegara Sabu Pria Ini di Tangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kabupaten Mura, Detak mendia.com

MUSI RAWAS-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (17/11/2023).

Diketahui identitas tersangka, F R (20), warga Dusun III, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak box warna biru didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram, yang ditemukan dibawah kursi yang diduduki pelaku pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fatur Rohman.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Senin (20/11/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 52 / XI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak box warna biru didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.