Belitung timur, Detak media.com
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan S.I.K.,MM didampingi kasat Reskrim AKP fatah Meilana ,Slk, MH., Kasi Humas Jerry, Tim Panah Sat.,Reskrim Aiptu Cecep Prayatno SH., dan beberapa orang personilnya untuk konferensi pers di gedung pertemuan Polres Manggar Belitung Timur.
Dari keterangan korban, toko mas Suwarna, barang yang dicuri 3 buah kalung emas total kerugian senilai 50 juta.
Ditetap 2 orang tersangka yakni seorang laki laki atas Yousuf Alomar (54) warga negara Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) warga negara Yaman. Rabu (13/12/2023)
Terkait tindakan pencurian di toko mas Swarna Manggar Belitung Timur oleh warga negara asing Kapolres Belitung Timur Arif menegaskan, kejadian diawali penawaran beberapa emas yang kemudian mengalihkan konsentrasi pemilik toko mas tersebut untuk menyembunyikan tanpa disadari oleh pemilik toko mas tersebut.
Tersangka merupakan warga negara asing statusnya sebagai pengungsi dari Suriah tapi sudah lama tinggal di Indonesia, menurut pengakuan tersangka laki laki 54 tahun ini sudah tinggal 10 tahun di Indonesia. Dia juga mengaku menangani pengungsi dari timur Tengah maupun Selandia baru, tersangka juga mengaku sebagai gaek ketika ada tour warga dari timur tengah dan dia Pase berbahasa Indonesia.
Dan satu tersangka perempuan umur 45 tahun asal negara Yaman, dalam keterangannya sementara masih mengaku sebagai turis, ” ujar Arif.
Lebih lanjut Kapolres Arif mengatakan, mengenai mas yang sudah terjual masip dalam pendalaman, dijual kemana dan dimana nya, terangnya.
Setelah menerima laporan, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim Aiptu Cecep Prayatno SH., dan rekan langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang yang mana 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Reskrim meluncur ke TKP target tersangka.
Sementara itu dari keterangan para terduga pelaku, bahwa hasil curian tiga buah Kalung emas tersebut sudah dijual di Jakarta dengan hasil penjualan sebesar 2.000 Dollar Amerika atau 31 Juta lebih.
Berikut barang bukti yang diamankan Tim Gabungan :
1. Satu buah kartu Refugee Agency UNHCR atas nama Youseef Alomar
2. Satu buah Kartu Kendali Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Medan atas nama Youseef Alomar
3. Lima unit Handphone
4. Satu Unit Jam Tangan
5. Dua buah KTP dengan identitas palsu Provinsi Jatim
6. Satu Buah SIM A dengan Identitas Palsu
7. Satu Buah KTP Negara Yaman atas nama Sabah
8. Satu Buah kartu orang asing di mesir atas nama Sabah.(Tomy)