Kab. Bogor, Detak Media.com
Yayasan pemakaman sinar bumi yang berlokasi di kecamatan jonggol kab.bogor jawa barat,sebelumnya di ppns line oleh pihak sat pol pp kab.bogor dengan alasan belum memiliki ijin.
Namun hal itu terbantahkan oleh pihak pengurus yayasan pemakaman sinar bumi dengan menunjukkan dokumen lengkap ijin operasional kegiatan pemakaman.
setelah pihak sat pol pp kab.bogor melihat dan mempelajari dokumen perijinan yang dimiliki pengurus yayasan sinar bumi,Rabu,13 Desember 2023,resmi membuka ppns line yang dipasang mereka sebelumnya dan disaksikan oleh pengurus
Pemakaman,warga sekitar dan media yang meliput saat kegiatan tersebut.
salah satu pengurus YAYASAN SINAR BUMI(Ibu SANTI)mengatakan,pada hari ini,Rabu,13 Desember 2023,jam 14.44wib.pihak dari sat pol pp kab.bogor resmi membuka ppns line yang dipasang mereka kira-kira 3 minggu yang lalu.saya sangat berterima kasih pada pihak pemerintah kab.bogor melalui instansinya sat pol pp yang telah membuka ppns line yang mereka pasang sebelumnya,dan juga pada masyarakat sekitar saya juga mengucapkan banyak terima kasih,karena mendukung yayasan pemakaman sinar bumi yang ada di Jonggol ini.
harapan saya,selaku salah satu pengurus yayasan pemakaman sinar bumi,tidak ada lagi masalah ke depan dan kegiatan yayasan ini berjalan seperti biasanya tampa ada kendala dari pihak manapun.
saya juga menghimbau para ahli waris makam yang ada di yayasan sinar bumi ini,supaya tidak lagi resah dan khawatir,kata Bu shanti di penghujung pembicaraannya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum,Roy Mardongan Maruli SH MH dari law office Roy Napitupulu SH.MH &patners dalam pendapatnya selaku kuasa hukum dari ibu Tju Dewi Santi dan Aprianus Charles yang turut mengapresiasi kinerja satpol pp kabupaten bogor yang telah mengambil keputusan yang bijak untuk membuka kembali penyegelan atas tanah kuburan yang dibawah yayasan sinar bumi yang dianggap pihak lain atau orang yang tidak bertanggung jawab membuat isu bahwa tanah yayasan tersebut tidak memiliki ijin.(bagar)