Ilustrasi

Banjar | Detak Media.com

Penjualan buku LKS di sekolah dasar masih belum bisa dihilangkan meskipun sudah ada larangan dari Kemendikbud terkait buku LKS dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, namun hal ini masih saja terjadi di wilayah kota Banjar yang dilakukan oknum K3S, seperti yang dilontarkan salah satu guru bersama kepala sekolah tentang penjualan buku LKS dikota Banjar, Rabu (31 Januari 2024).

Untuk mendapatkan keakurasian informasi ini, wartawan media ini berkunjung ke beberapa sekolah dasar (SD) di wilayah kec. Pataruman dan mewawancarai kepala sekolah dan guru, ternyata informasi tersebut dibenarkan oleh kepala sekolah dan guru bahwa oknum K3S kota Banjar yang memberikan rekomendasi untuk penjualan buku LKS bisa masuk ke sekolah dasar di wilayah kecamatan Pataruman.

Saat dikonfirmasi salah seorang guru di sekolah dasar wilayah kecamatan Pataruman yang didampingi kepala sekolah mengatakan sebelumnya ada undangan rapat dari oknum K3S kota Banjar yang pihak sekolah belum tahu undangan rapat mengenai apa, mungkin rapat bulanan rutin tapi pas pelaksanaan ternyata ada instruksi dari oknum K3S kota Banjar terkait pendistribusian buku LKS ke sekolah sekolah dan direkomendasikan adalah CV Larassukma asal Kuningan.

“Setelah rapat tersebut ada pengiriman buku yang pertama sebanyak 70% dan yang kedua sebanyak 20%, ujar guru didampingi kepala sekolah.

Dijelaskan guru tersebut bahwa harga untuk tiap kelas itu berbeda karena kebutuhan yang berbeda juga, karena itu adalah anjuran dari oknum K3S sehingga kami memanggil komite dan komite pun tidak melakukan rapat orang tua karena dianggap penting buku tersebut untuk siswa, jelasnya.

Saat ditanya kaitan tupoksi terkait guru, dimana guru tersebut menjelaskan tupoksi guru merasa terbantu dengan adanya buku pendampingan tersebut karena banyak materi yang harus dicari dari internet, buku tema dan sumber lainnya jadi lebih efektif, ujarnya.

Ketika ditanya perihal tupoksi guru saat diulang  guru tersebut seolah tidak paham terhadap tupoksi guru sebagai pengajar yang digaji oleh pemerintah dan justru malah ingin meminimalisir pekerjaan yang justru menimbulkan polemik karena adanya kesenjangan antara yang punya buku dan tidak punya buku. Selain itu argument terkait anggaran bos dianggap buku LKS lebih penting, ucapnya.

Saat dikonfirmasi oknum K3S kota Banjar via pesan whatsapps tidak merespon dan malah langsung melakukan pemblokiran terhadap pesan tersebut.

Terkait hal ini Dinas Pendidikan Kota Banjar belum memberikan respon terhadap oknum K3S yang disinyalir melakukan rekomendasi penjualan buku LKS ke sekolah dasar di wilayah kecamatan Pataruman. (Suryatno)

Loading

By redaksi