Kejaksaan Negeri Belitung Menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik di Kelurahan Paal Satu.

Belitung, Detak media.com

Belitung, selasa tanggal 05 maret tahun 2024 Berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan 2 orang Tersangka dengan Inisial MY selaku lurah paal satu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka.

Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 dan IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.

Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku Lurah paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dimana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.

Selain menetapkan tersangka di hari yang sama tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor kecamatan Tanjungpandan guna mencari dan melengkapi bukti – bukti tambahan.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Intelijen kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri, S.H., M.H. seizin Kepala Kejaksaan Negeri belitung,bahwa sampai saat ini kejaksan Negeri Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan”.

(Tomy)