Law Enforcement Antara Kenyataan & Harapan

Penulis : Ika Candra Dewi, Mahasiswi Fakultas Hukum Unpam

Penegakan Hukum (Law Enforcement) merupakan upaya penerapan hukum serta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui proses peradilan ataupun melalui proses arbitrase dan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum lainnya.

Penegakan Hukum sekarang ini sering menjadi bahan diskusi yang mengarah pada sisi negatif ketimbang positif. Situasi semacam ini sedikit banyak akan tidak menguntungkan bagi dunia pendidikan. Apabila penegakan hukum menjadi bahan diskusi negatif, maka dunia pendidikan juga kemungkinan akan mengarah ke sisi negatif dan begitu sebaliknya.

Dalam proses pendidikan hukum sudah barang tentu tidak mudah untuk meyakinkan para peserta didik (mahasiswa) agar menjadi sarjana hukum yang bermental baik. Ditambah lagi, dalam kenyataannya sering dijumpai nasib penegak hukum yang baik/jujur tidak lebih baik (kaya) dari

penegak hukum yang tidak baik/tidak jujur. Kondisi semacam ini tentu menjadi contoh yang tidak baik dalam dunia pendidikan hukum. Pada akhirnya, kondisi semacam ini akan berpengaruh pada kualitas SDM (hukum) kita.

Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah bagaimana hukum itu bisa ditegakkan tanpa melihat status sosialnya sehingga tujuan penegakan hukum akan terlaksana dengan baik.

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi beberapa masalah antara lain :

  1. Hukum atau peraturan itu sendiri.
  2. Mentalitas petugas
  3. Fasilitas pendukung pelaksanaan hukum
  4. Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat.

Untuk mengatasi masalah Penegakan Hukum perlu difahami apa yang dimaksud dengan Hukum atau Peraturan. Hukum atau Peraturan dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang harus diikuti dan ditaati oleh siapa saja dan berisi sanksi apabila tidak ditaati. Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara.

Disamping pemahaman tentang Hukum itu sendiri, perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Penegak Hukum yang berkarakter kebangsaan yang dilakukan sejak dini. Pembentukan karakter sejak dini sangat penting yang paling tidak ada 4 hal penting yang perlu dilakukan :

1. Menanam tata nilai

2. Menanamkan pemahaman mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri, “mana yang boleh dan tidak             boleh”

3. Menanam kebiasaan bahwa hukum harus ditegakkan

4. Memberi teladan dengan penegakan hukum

Law Enforcement Antara Kenyataan & Harapan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat dimaknai sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Penegakan hukum di Indonesia memprihatinkan banyak pihak karena menjadi pembicaraan semua kalangan, di samping penegakan hukumnya, masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah pelanggaran lalu-lintas, atau mengkonsumsi barang yang dilarang atau melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri.

Masyarakat yang tersandung hukum seakan akan sudah terlatih bagaimana mempengaruhi proses penegakan hukum yang tengah dihadapinya agar dapat terlepas dari jerat hukuman. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya Law Enforcement di negeri ini.

Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah kongkrit untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel yakni :

1). Perlunya pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan subjek hukum atas hukum yang diterapkan keliru atau sewenang wenang.

2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.

3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum (Law Enforcemen) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi (Non Advokat) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.

5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (Clean Government) karena penegakan hukum (Law Enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan.

Soerjono Soekanto, yang mengatakan bahwa “penegakan hukum” terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai tahap akhir ahli, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan konsep Law Enforcement dalam arti sempit ke dalam bahasa Indonesia adalah “Penegakan Peraturan”.

Pemerintahan negara (lapuissance de executrice) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi Kejaksaan dan Kepolisian karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari Politik Hukum Pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat. Tanpa itu penegakan hukum yang baik dan dapat dikontrol oleh masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, Penegakan Hukum yang baik di Indonesia hanya antara Kenyataan dan Harapan. (Sumber : Tulisan ini saya ambil dari beberapa tulisan. Penulis : Ika Candra Dewi, Mahasiswi Fakultas Unpam.

Loading

By redaksi