Penulis : Tri Oktavia

NIM  : 211010250035

Mahasiswi Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

 

Equality before the law yang berarti semua manusia setara di mata hukum. Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang.

Di Indonesia banyak terjadi kasus–kasus yang dinilai sepele, karena adanya media sosial semua kasus cepat ter ekspose dan bahkan terkadang menjadi trending topik pembahasan. Adanya ketidakadilan hukum di Indonesia atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas merupakan salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah kebawah.

Inilah Dinamika Hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun sudah ada hukum yang mengatur namun tetap dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah”.

Seperti halnya kasus nenek Minah (55) yang mencuri singkong dan nenek Sumiati (72) yang mencuri pepaya, yang harganya mungkin tidak seberapa namun dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Semua orang setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah perbuatan yang melawan hukum dan harus dihukum. Namun, jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusian ini didalam hukum humaniter adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).

Lemahnya penerapan Asas Equality Before The Law dalam kehidupan masyarakat disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum islam dan hukum adat. Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang berkuasa yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kekuasaan yang ada padanya disalah gunakan.

Sebuah Fakta Lembaga peradilan kini sudah impoten, tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Pasal-pasal KUHP bagi rakyat kecil ibarat peluru tajam yang menembus jantung, namun bagi para petinggi hanyalah sebuah coretan diatas kertas. Hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Bahkan tulisan KUHP terkadang diplesetkan dengan kalimat “Kasih Uang Habis Perkara”.

Dunia benar-benar sudah terbalik. Kasus-kasus besar seperti korupsi dan kawan-kawannya dianggap kecil, namun sebaliknya kasus-kasus sederhana yang mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan bahkan dibesar-besarkan.

Ada berbagai faktor yang menghambatnya bukan hanya karena ada faktor kekuatan politis yang membentenginya, melainkan juga menciptakan penundaan proses hukum dengan segala celah pembalikan opini di ruang publik. Bukan rahasia umum kondisi hukum ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya, Hukum bisa sangat tajam.

Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik.

Tetapi, banyak anomali-anomali yang terjadi. Misalnya kasus pencurian, tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status sosialnya tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Inilah yang menjadi problema, dalam kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali kejadian dalam kasus ini sangat kontroversi, dan menyengsarakan masyarakat yang tentunya dipertanyakan bahwa di mana keadilan bagi “masyarakat kalangan bawah”. Masyarakat sering tidak percaya dengan proses hukum, nantinya masyarakat akan melihat bahwa dalam melihat proses penegakan hukum ini bisa melihatnya dengan keadilan.

Adanya Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.

Banyak fakta adanya diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan.

Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber”hukum” para penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

Kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the law’, artinya tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum, maka hukum itu sudah menjadi alat kekuasaan.

Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Maka dari itu, perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi sorotan. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa dari sejak kecil harus diberikan kepada calon pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh bangsa dan Negara.

Loading

By redaksi