Belitung Timur, Detak media.com-Mutasi dan serah terima jabatan (Sertijab) merupakan hal yang lumrah terjadi di lingkup institusi Polri, baik itu bagi personel yang berpangkat Perwira, Bintara maupun Tamtama.
Serah terima jabatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Babel (Bangka Belitung) tanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan Polri di Lingkungan Polres Belitung Timur.
Maman Sulisman SH. Pangkat NRP Iptu 78 11 0591 jabatan lama Kapolsek Manggar Polres Belitung Timur jabatan baru PS Kasat Intelkam Polres Belitung Timur, mengantikan Rizki Yanuar Hernanda STK., S.,I.,K.,pangkat NRP AKP 93010938 jabatan lama Kasat Intelkam Polres Belitung Timur jabatan baru Kasat Intelkapolres Bangka Selatan.
Maman lanjut menuturkan, tugas yang harus diemban seperti Sat Intelkam adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan / membina fungsi Intelejen bidang Keamanan, termasuk persandian, dan pemberi pelayanan dalam bentuk Surat izin / Keterangan yang menyangkut Orang Asing, Senjata Api & Bahan Peledak, kegiatan social / Politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan / pengamanan dan pelaksanaannya.
Sat Intelkam dipimpin oleh Kepala Sat Intelkam, disingkat Kasat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres, tutur Maman.
Akan saya jalankan dan menjunjung tinggi Sumpah jabatan sebagai Polri, ” tegas Maman.
Adapun uraian sebagai berikut ;
(1) Sat Intelkam sebagaimana dimaksud Perkap 23 tahun 2010 Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Sat Iintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sat Intelkam menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Sat Intelkam dipimpin oleh Kasat Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Intelkam (Wakasatintelkam).
Sat Intelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.***(Tomy)