Belitung Timur, Detak media.com-Musnahkan Minuman Beralkohol dari Hasil Pengawasan Pol PP., Belitung Timur Senilai Jutaan Rupiah, sebanyak Barang 172 Ilegal kerugikan negara, disaksikan Wakil Bupati Belitung Timur Khairil, jajaran Pol.,PP dan perwakilan Polres Belitung Timur hadir dalam pemusnahan minol tak berizin hasil penertiban. Rabu (23/05/2035)
Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan Pol PP Belitung Timur hari ini, Rabu, (23/05/2024)) di halaman kantor Pol.,PP.
Pemusnahan berlangsung. Memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol.
Suharman perwakilan Pol.,PP., didampingi Wabup Belitung Timur wawancara dengan pihak media mengatakan, dari hasil yang dilakukan pihak Pol PP., beberapa waktu yang lalu, ini sudah beberapakali diberikan pembinaan namun masih terus penjual minol tersebut dilakukan, dan kami banyak mendapat laporan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan Pol PP merupakan suatu bentuk penertiban dan pembinaan, dan pemusnahan pada hati ini sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait untuk segera melengkapi perizinannya, namun tenggang waktu 1 bulan pihak terkait tidak mengurus perizinan tersebut.
Pada hari ini dilakukanlah pemusnahan, mudah mudahan dengan dilakukan penertiban ini supaya didalam pelaksanaan penjualan minol/miras ini betul betul tidak ilegal dan terkendali dan bisa terpantau, ” terutama untuk generasi muda, terlepas penjualannya kami tidak melarang jika memang dilengkapi dengan izinnya membatasi untuk generasi muda yang dibawa umur, ” tegas Suharman.Tomy