Belitung Timur, Detak Media – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk penyediaan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Beltim Burhanudin dan Direktur LKBH Belitung Heriyanto di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (4/7/24).

Bantuan hukum yang disediakan meliputi konsultasi hukum hingga pendampingan dalam proses persidangan (litigasi).

Warga kurang mampu akan mendapatkan pendampingan pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.

Pada tahun 2024, disediakan tiga kuota bantuan hukum dengan masing-masing alokasi sebesar Rp8,5 juta sebelum pajak.

Bupati Beltim Burhanudin menegaskan bahwa bantuan hukum gratis ini khusus untuk warga Beltim yang kurang mampu, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Untuk tindak lanjutnya, kami juga sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” jelas Burhanudin kepada Diskominfo Beltim.

Didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Amrullah, Burhanudin menyatakan bahwa program bantuan hukum ini sudah berjalan sejak 2014 dan telah membantu puluhan warga Kabupaten Beltim.

“Untuk litigasinya, kita bergantian kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk PDKP Bangka Belitung dan LBH KUBI, dan tahun ini dengan LKBH Belitung,” ujar Burhanudin, yang akrab disapa Aan.

Aan menekankan pentingnya bantuan hukum ini untuk menjamin kepastian hukum bagi warga Kabupaten Beltim yang sedang menghadapi proses hukum.

“Namun, kami berharap tidak ada warga Beltim yang terlibat dalam proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur LKBH Belitung Heriyanto menyatakan kesiapan lembaganya untuk membantu masyarakat Kabupaten Beltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana.

“LKBH Belitung adalah satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Pulau Belitung, dan kami telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto juga menekankan bahwa LKBH Belitung tidak akan membebankan biaya apapun kepada warga Kabupaten Beltim yang kurang mampu.

“Tahun ini kami mendapat anggaran Rp80 juta untuk litigasi dan Rp10 juta untuk konsultasi,” jelasnya. LKBH Belitung bahkan pernah mendampingi 75 orang, meskipun anggaran hanya cukup untuk 35 orang.

Saat ini, LKBH Belitung tengah mendampingi 10 warga Damar yang terkait masalah hukum, dengan berkas yang segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Selain pidana, kami juga menangani permasalahan perdata, khususnya di Pengadilan Agama Tanjungpandan,” tambah Heriyanto.

Heriyanto berharap MoU ini dapat meningkatkan kepedulian Pemkab Beltim terhadap permasalahan hukum di masyarakat.

“Semoga ke depan kuantitas bantuan hukum dapat dievaluasi dan ditingkatkan sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya,” harapnya.

Loading