Depok | Detak Media.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Jumat (12/7/24).

Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Depok di Jalan Grand Depok City pada Jumat, 12 Juli 2023, dipimpin Ketua Badan Anggaran Daerah, Bapak Edi Maskuro.

Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra pada saat membuka rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir dari 49 anggota DPRD hadir sebanyak 34 orang, tatap muka 27 orang dan virtual 7 orang, sehingga dari jumlah tersebut melebihi 2/3 dari anggota DPRD sehingga quorum tercapai maka Rapat Paripurna resmi dibuka hari ini dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan rapat pembahasan pada tanggal 28-30 Juni 2024 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan seluruh perangkat daerah yang mana sudah menghasilkan beberapa poin yang dibacakan oleh H. Edi Masturo diantaranya bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah, hasil pencapaian yakni dari pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan telah melebihi 100 persen, sedangkan pajak air tanah perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target.

Saldo piutang pajak mengalami kenaikan 17,61 persen dari saldo tahun sebelumnya, saldo aset hingga periode 31 Desember 2023 mencapai 21 Triliun yang juga mengalami kenaikan sebesar 16,65 persen dari saldo aset tahun sebelumnya, serta SILPA tahun 2023 sebesar 282 Miliar hal ini agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian kota Depok secara menyeluruh.

Evaluasi terhadap Laporan Pertanggung jawaban yang telah disampaikan dan disimpulkan.

  1. LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelahaan kinerja, penyebab, kendala-kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektifitas , efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.
  2. Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya, dengan kondisi tidak efisien pengelolaan anggaran dapat dinilai bahwa besarnya SILPA tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan.
  3. Terkait pertumbuhan ekonomi kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen, jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen, tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen dan rasio gini sebesar 0,402 di Kota Depok, hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06 persen tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan, serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” jelas Edi Masturo.

Lebih lanjut disampaikan Edi Masturo bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern dengan masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional, oleh sebab itu pihaknya berharap agar Pemkot Depok menindak tegas hal itu.

DPRD Kota Depok berharap temuan dan rekomendasi dari Badan Anggaran dapat menjadi acuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran di masa mendatang.

Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan kepada ASN yang telah bekerja keras, sehingga Pemkot Depok mendapat nilai wajar pengecualian dari BPK selama 13 kali berturut-turut. (Ika Candra Dewi)

Loading

By redaksi