Belitung, Detakmedia.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2016-2020 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan pada tanggal 22 Juli 2024 setelah penyidik memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi, surat, dan bukti lainnya.

Untuk memperkuat bukti dan membuat terang penanganan perkara, penyidik Kejari Belitung melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belitung, Riki Guswandri, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 32 KUHAP, yang mengizinkan penyidik melakukan penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020,” ujar Riki Guswandri. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperdalam keterangan saksi dan segera menetapkan tersangka.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita barang-barang yang terkait dengan kasus korupsi ini. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sekitar 100 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti yang telah ada.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan akan melakukan analisis lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut,” jelas Riki.

Penyidik Kejari Belitung berencana untuk kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk pemeriksaan lanjutan.

Langkah ini diambil untuk memperdalam keterangan saksi dan memastikan semua bukti yang diperlukan telah terkumpul sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Belitung ini menunjukkan komitmen Kejari Belitung dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan dana publik.

Publik diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Penulis: Tomy

Loading