BOGOR, DETAKMEDIA.COM – Program subsidi gas 3 kg yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Sayangnya, niat mulia ini telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, aktivitas ilegal pengoplosan gas 3 kg bersubsidi menjadi perhatian serius.
Modus operandi para mafia ini adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya kepada perusahaan tertentu atau warung-warung yang menjual gas non-subsidi dengan meraih keuntungan besar.
Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar karena proses pengoplosan yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Salah seorang warga Kecamatan Cileungsi, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan keresahannya terkait aktivitas ilegal ini.
“Benar adanya mafia-mafia pengoplos gas 3 kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg di Kampung Kirab, Desa Dayeuh, dan Desa Cile Kidul, Kecamatan Cileungsi. Kegiatan ini membuat kami merasa dirugikan dan selalu khawatir karena operasionalnya asal-asalan tanpa SOP dan dilakukan di tengah pemukiman warga. Terkadang, hal ini juga menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di daerah ini,” tuturnya.
Pengoplosan gas LPG ini merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dan sangat berbahaya bagi warga sekitar.
Para pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 17 dan 5 Tahun 2011, aparat kepolisian yang ditunjuk sebagai anggota Tim Koordinasi LPG 3 kg bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan distribusi LPG tertentu di daerah.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Daerah termasuk dalam keanggotaan tim Kabupaten Bogor bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusi LPG tertentu, serta Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas.
Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan.
Laporan bisa disampaikan kepada aparat kepolisian atau melalui Pertamina Call Center 135. Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Distributor LPG 3 kg bersubsidi juga diminta untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan.
Melalui kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan permasalahan pengoplosan gas bersubsidi ini dapat diatasi, sehingga bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjaga. (Tim)