Belitung timur Detak media.com
Konferensi Pers ungkap hasil Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan sejak 16 sampai 27 Juli 2024 oleh Polres Belitung Timur.
Dari 15 orang tersangka itu terdiri dari pekerja hingga pemilik usaha tambang timah ilegal.
Kapolres Belitung Timur AKBP. Indra Feri Dalimunthe.,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan” dalam pengungkapan kasus razia tambang timah ilegal ini terdapat lima laporan polisi, dua di antaranya adalah target operasi.
Saat Konferensi Pers Kapolres Beltim AKBP.Indra Feri Dalimunthe,S.H.,S.I.K.,M.H.,didampingi Kasat Reskrim AKP. Fatah Meilana, Kabag Ops AKP Yandrie, Kasat Lantas Iptu Zody, dan Kasie Humas Ipda. Jerry ,Senin (29/07/2024) di Aula Patriatama Polres Beltim.
Dalam kasus tambang ilegal,Kapolres Beltim menyebut masih melakukan pendalaman karena ada beberapa kasus yang diamankan hasilnya masih berupa pasir yang belum dimurnikan.
Dimana Lokasi penangkapan saat operasi peti itu sendiri berada di wilayah Selinsing, Danau Nujau , Limbongan dan Desa Simpang Pesak.
Perkara pertambangan tanpa izin ini akan kita lakukan pelimpahan dalam minggu-minggu ini ke kejaksaan Negeri Belitung Timur,”Jelas AKBP Indra.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Belitung Timur terdiri dari dua alat berat esxavator, mesin-mesin tambang, selang, dan peralatan tambang timah lainya.”Tegas Kapoles.Tomy