Purwakarta|Detak Media com.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah diwakili Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), IPDA Suparman hadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Pemberian Remisi Umum dilaksanakan secara simbolis oleh PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada perwakilan penerima Remisi Umum Warga Binaan.
Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Diketahui sebanyak 272 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwakarta menerima remisi, pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Tahti, IPDA Suparman menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini. Remisi merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” Ungkap Benni, usai menyerah surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Ia berharap, melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dan nantinya dapat berkontribusi untuk membangun daerah dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum serta norma-norma yang ada di masyarakat.
“Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi untuk bersyukur kerana tidak semua mendapatkannya. Dan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya,” ucap Benni.
Terpisah, Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan, dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Selain syarat administratif, Kata Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” Ucapnya.
Yusep merinci, dari 272 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 55 orang, 2 bulan 69 orang, 3 bulan 76 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 12 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 3 orang.
Ia berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan dan dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik. Memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
“Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi. Semoga dapat meresapi momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan senantiasa bersyukur untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” Ungkapnya. (Anggiat)