Belitung Timur |Detak Media.com
Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berupaya memberantas pelaku kasus kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr.Rita Susanti melalui Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Beltim kembali disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung.
Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Beltim Arsunanti(48) alias Susan dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin, Rabu (28/8).
Arsunanti warga Desa Lalang dan Desa Padang Manggar ini didakwa telah melakukan TPPO terhadap terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan iming-iming gaji Rp 6 juta perbulan di salah satu warung kopi/ kafe milik terdakwa di Mirang Kecamatan Manggar.
“Terdakwa bersama dengan rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ABS telah merekrut, menampung dengan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur,” tambah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risdy Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Selasa (27/8).
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim,” ungkap Ahmad Muzayyin.
Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya. Bertindak sebagai JPU adalah Agung Nugroho, Mario Samudra Siahaan dan Risdy Ardiansyah.
Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Syafitri Apriyuani Suptriatri, hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan hakim anggota Benny Wijaya. Sidang kembali digelar pada Selasa, 3 September 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukumnya (pledoi). (Tomy)