Purwakarta | Detak Media.com

Polres Purwakarta mengungkap kasus penemuan mayat seorang pemuda yang berstatus pelajar berinisial DS (16) di tempat sampah sementara yang ada di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berkat penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta bahkan telah mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan para pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kurang dari 2 kali 24 jam Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 8 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni ASS alias M (17) Anak Berkonflik Hukum dan MRN alias D (19). Kedua tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit,” ucap Lilik, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi awalnya pelaku dan korban berjanjian di media social Instagram untuk duel 3 lawan 3 yang lokasi disepakatinya di daerah Sukarata, Kabupaten Purwakarta.

“Adapun dari masing masing yang janjian untuk tersangka dan ABH merupakan kelompok motor Wisata Malam, sedangkan dari korban ini merupakan kelompok motor Warcil,” sebutnya.

Lilik melanjutkan, adapun setelah bertemu antara kedua belah pihak yang masing masing membawa senjata tajam dari pihak korban langsung putar arah menuju jalan ibrahim singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah celurit dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah celurit.

“Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehingga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” jelasnya.

Setelah melihat korban terjatuh, sambung Lilik, tersangka dan ABH langsung putar arah kembali ke arah perempatan H.iming dengan kecepatan tinggi.

“Korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan luka dibagian sikut lengan kiri yang diduga akibat terjatuh dari sepeda motor. Untuk penyebab kematian korban kami masih menunggu hasil autopsi,” ucap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Lilik, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, sebuah helm warna hitam, dua buah handphone merk Vivo, sebuah pakaian korban dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda beat berwarna hitam.

“Untuk pelaku dan ABH ini kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling paling lama 10 tahun penjara,” ucap Kapolres.(Anggiat.Htb)

Loading