Belitung Timur | Detak Media.com

Gantung, Seorang laki-laki HS (40 Tahun) warga Dusun Aik Madu diamankan Satreskrim Polres Belitung Timur karena melakukan tindak pidana pencurian sarang madu teran di Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur pada Jumat sore (04/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH membenarkan perihal diamankannya seorang laki-laki tersebut terkait tindak pidana pencurian sarang madu teran.

Kejadian diketahui pada 28 September 2024 oleh saksi pelapor warga Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur saat itu saksi pelapor mengajak anak pelapor ke kebun untuk melihat sarang madu Teran. Kemudian setelah pelapor sampai di kebun bersama anak pelapor, dan pelapor mengecek sarang madu teran milik pelapor ternyata memang benar sarang madu teran milik pelapor sebanyak 9 sarang madu teran sudah tidak ada ditempatnya.

Kemudian pelapor mengecek di pondok kebun takut ada barang lain yang hilang dan pada saat pelapor mengecek 2 (dua) unit mesin Robin yang ada di Pondok kebun juga hilang.

“Pada hari senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 19.30 wib, pelapor memposting ke media sosial Facebook jika korban kehilangan sarang madu teran, kemudian siang harinya sekira pukul 11.30 wib ada yang menghubungi Pelapor untuk mengecek sarang madu teran yang saksi PD dapat dari seseorang, kemudian pada saat pelapor mengecek sarang madu teran di rumah saksi PD dan ternyata benar sarang madu teran tersebut adalah milik pelapor karena sesuai dengan ciri-ciri sarang madu teran milik pelapor yang hilang yaitu ada barcode di sarang madunya,” ujarnya.

Pelapor datang ke Polres Belitung Timur untuk membuat laporan pada Jumat (04/10/2024) dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah).

Pada Jumat (04/10/2024) sore, pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Belitung Timur sedang berada di Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur disaat Pelaku keluar dari lokasi tambang dan kemudian TIM langsung mengamankan Pelaku. Setelah itu TIM sempat melakukan Interogasi singkat terhadap Pelaku dan kemudian Pelaku mengakui perbuatannya Tersebut.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (Satu) Unit Motor Merk SUZUKI SMASH Warna Hitam Biru List Putih & Kuning dengan Nopol : BN 7834 TA yang diduga menjadi kendaraan yang digunakan mengangkut sarang madu teran dan sarang madu teran sebanyak 9 buah pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Tomy)

Loading