Belitung Timur | Detak Media.com

Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukan kliennya .

Cahya Wiguna dalam jumpa persnya di Manggar, Kamis (7/11), menyampaikan akan melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.

“Kami dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September 2024 yang saat ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Di dalam laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP. Terhadap hal tersebut, kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan upaya upaya hukum yang diatur dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Cahya Wiguna dalam jumpa pers tersebut.

Menurutnya, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Beltim di gedung DPRD Beltim beberapa waktu yang lalu.

“Berkaitan bukti materil dan formil yang diajukan pelapor karena kami menyakini apa yang disampaikan pelapor adalah sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan sudah memiliki banyak bukti dan saksi-saksi saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait perkara dan fakta kejadian yang disampaikan pelapor dalam keterangan di beberapa media dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Salah satunya dari alat bukti visum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penamparan seperti laporan korban ke polisi.

“Apa yang disampaikan, pemukulan di sebelah kanan, sementara klien kami bukan kidal. Bagaimana mungkin seseorang berhadapan bisa memukul tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban. Hal ini yang kami sampaikan dalam penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah alamat.

“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ ungkap Bayu. (Tomy)

Loading