Belitung Timur | Detak Media.com
Bayu Periyambodo didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Belitung Timur untuk melaporkan kasus dugaan berita hoax yang beredar di Medsos terkait pencemaran nama baik, Senin (18/11/2024)
Kuasa hukum Cahya Wiguna didampingi Ormas Pemuda Pancasila Sila dan Ormas LAKI menegaskan, dalam perkara Klain kami Bayu Periyambodo, hari ini kami mendatangi Polres Belitung Timur menyampaikan terkait pencemaran nama baik laporan pengaduan dugaan perkara pelanggaran ITE, laporan ini kami sampaikan terkait juga berita bohong ataupun hoax.
Laporan tersebut kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat berjalan dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
Peristiwa laporan dengan mengumpulkan alat bukti dari media media tersebut berdasarkan narasumber, harapan kami nantinya akan mendapatkan proses yang seadil-adilnya, seperti yang sudah kami laporkan sebelumnya.
“Perlu diketahui dalam hal ini kami tidak melaporkan Media atau Jurnalis tersebut, tapi melaporkan narasumbernya yaitu saudara F (inisial) terhadap pemberitaan tersebut, “terang Cahya Wiguna.
Sesuai dengan Laporan sebelumnya 242 ayat 1 KUHP., yang kami laporkan bukan hanya saudara pelapor tetapi seluruh saksi saksi.
Dan saat ini laporan untuk pencemaran nama baik dengan berita bohong, ditujukan ke saudara F pelaporĀ termasuk saksi saksi yang menyampaikan keterangan palsu diatas sumpah. Keterangan palsu diatas sumpah bisa dikenakan sangsi ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
“Pelanggaran ITE yang kami laporkan saat ini ancaman hukumnya diatas 5 tahun penjara,” terang Cahya Wiguna selaku kuasa hukum Bayu. (Tomy)