Belitung Timur | Detak Media.com
KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ipda Alimin, S.E. mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur tahun 2024.Senin(01/12/2024).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dipimpin oleh Kasi PB3R, Mario Samudera Siahaan, serta dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum lainnya.
Adapun barang bukti yang berkuatan hukum yang dimusnahkan yaitu, Narkotika, Alat-alat pidana minerba, dan TPPO. Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah selesai dalam priode Juli hingga November tahun 2024.
KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur IPDA Alimin, S.E. mengatakan, “Kami bersama Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang dipimpin Kasi BP3R Bapak Mario Samudera Siahaan dan berbagai unsur penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tujuh perkara tindak pidana umum, 25,36 gram narkotika, 18 perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara orang dan harta benda (orhada).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tranparansi penegak hukum dalam upaya mengelola barang bukti sesuai aturan, serta memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti dikemudian hari. Pungkas IPDA Alimin. (Tomy)