Ciamis | Detak Media.com

Salah satu perangkat desa Sindanghayu kec.Banjarsari kab.Ciamis diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan sampai ada audensi warga bersama pihak keluarga, Selasa (10 Des 2024).

Saat mengkonfirmasi terhadap yang diberhentikan ibu Silfianti, beliau menyampaikan bahwa sampai adanya info pemberhentian tidak ada alasan yang jelas dari pihak pemerintahan desa Sindanghayu kec Banjarsari.

Selain itu anak perempuan yang masih bersekolah sampai harus putus sekolah dampak dari isu yang beredar yang hanya isu belaka.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan terkait pemberhentian secara sepihak tanpa alasan yang tepat,” pungkasnya.

Saat mengkonfirmasi kepala desa, beliau menyampaikan terhadap media bahwa yang bersangkutan sangat banyak permasalahan bahkan desa selain melakukan musyawarah dengan BPD dan tokoh juga sudah bersurat dengan PJ.Bupati, jadi saya mengambil keputusan sudah sangat jelas karena sudah melewati beberapa tahapan,ucapnya.

Selain dari para pihak yang belum adanya keputusan final, kadin DPMD kabupaten Ciamis belum memberikan jawaban atas apa yang terjadi dilapang karena harus mengkaji berbagai hal baik dari segi PP, perbup ataupun permendes yang khawatirnya malah akan berdampak panjang jika itu terjadi. (Suryatno)

Loading

By redaksi