Belitung Timr | Detak Media.com

Polres Belitung Timur Menggelar Konferensi Pers terkait Pencurian Motor (Curanmor) di 3 TKP di Kec. Gantung bertempat di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur. Sabtu (14/12/2024)sore.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi Wakapolres Belitung Timur Kompol Evry Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Gantung AKP Fajar Riansyah Pratama, S.T.K. S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ipda Muhammad Alimin, S.E. dan dihadiri oleh para awak media.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. saat dijumpai awak media membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gantung telah berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor di 3 TKP di Kec. Gantung.

Adapun kronologi kejadian pencurian yaitu, pencurian pertama pada hari rabu 04 Desember 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib. Pelaku datang ke Areal Tambang dekat Laskar Pelangi Desa Lenggang Kec.Gantung dan melihat ada motor Yamaha MX King 150 CC berwarna biru, setelah itu pelaku menarik kabel motornya sehingga kabelnya terputus, kemudian pelaku bakar dengan korek api sehingga pelindung kabelnya meleleh dan terlihat besi kabelnya, kemudian menyatukan kabelnya sehingga mesinnya hidup lalu motor tersebut pelaku bawa.

Pencurian kedua, Pada hari Selasa 10 Desember 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib. pelaku datang ke Sebelah Bendungan Pice Desa Lenggang, kemudian pelaku melihat motor Honda Revo Fit berwarna hitam, setelah itu pelaku menarik kabel motornya sehingga kabelnya terputus, kemudian pelaku bakar dengan korek api sehingga pelindung kabelnya meleleh dan terlihat besi kabelnya, kemudian pelaku menyatukan kabelnya sehingga mesinnya hidup lalu motor tersebut pelaku bawa.

Pencurian Ketiga, Pada Hari Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 Wib. Pelaku datang ke Belakang Kantor Camat Gantung Desa Selinsing, kemudian melihat motor Yamaha Vega R berwarna Merah, setelah itu pelaku mendatangi motor tersebut dan kuncinya lengket di motor, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut

Pencurian Keempat, Pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 12.00, pelaku mendatangi Belakang Kantor Camat Gantung kemudian pelakumelihat ada motor Yamaha RX King list biru. Setelah itu pelaku bawa motor tersebut karena motornya tidak ada kunci dan tinggal hidupkan saja.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vega R bewarna Merah, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Yamaha RX King bewarna Hitam Biru dengan, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Honda Revo Fit bewarna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merek Honda Revo Fit bewarna Hitam, 1 ( Satu ) Buah BPKP Sepeda Motor Kepemilikan a.n. ARBAIE BUJANG merek Honda Revo fit ( Motor Ricko), 1 ( Satu ) Buah BPKP Sepeda Motor kepemilikan a.n MISTO merek Honda Revo ( Ridohni ), 1 ( Satu ) Buah BPKP Sepeda Motor kepemilikan a.n BUDI Merek Yamaha RX.K135 , 1 ( Satu ) Buah ⁠Vivo Y21A Hitam, 6 ( enam ) lembar Uang Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ), 3 ( tiga ) lembar ⁠Uang Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ), 4 ( empat ) lembar ⁠Uang Rp 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) lembar ⁠Uang Rp 5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) 1 Lembar , 3 ( lembar) ⁠Uang Rp 2.000 ( Dua Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut, Pelaku dilimpahkan Ke Polres Belitung Timur dan kini mendekam di Rutan Polres Belitung Timur dan terancam dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun. (Tomy)

Loading

By redaksi