Asahan | Detak Media.com
Polres Asahan menggelar press release pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba, Satreskrim dan Satlantas Polres Asahan tahun 2024 yang digelar di aula Wirasatya Polres Asahan, Jumat (27/12/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan dalam kurun waktu tahun 2024, Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kejahatan konvensional sebanyak 2.135 kasus atau sekitar 82 persen, untuk kejahatan transnasional sebanyak 36 kasus atau 16 persen, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 9 kasus atau 11 persen dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
“Jadi kejahatan konvensional terdiri dari tindak pidana umum, kejahatan transnasional terdiri dari tindak pidana ITE sebanyak 36 kasus dan kejahatan kekayaan negara terdiri dari 6 kasus perkebunan, migas 1 kasus, korupsi 1 kasus dan sisdiknas 1 kasus. Dengan rincian pencurian dengan pemberatan sebanyak 81 kasus, perjudian 30 kasus, aniaya berat 26 kasus, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak 25 kasus, penggelapan 23 kasus, curanmor 15 kasus, curas 14 kasus, kepemilikan Sajam 8 kasus, KDRT 7 kasus, pembunuhan 3 kasus, membawa lari anak di bawah umur 3 kasus, korupsi 1 kasus, TPPO 1 kasus dan mucikari 1 kasus dan kasus lainnya masing-masing 1 kasus,”jelasnya.
Lebih lanjut orang no 1 di Polres Asahan ini menambahkan untuk kasus pembunuhan ditetapkan 3 orang tersangka dan yang telah di limpahkan ke JPU 2 kasus dan 1 kasus masih proses penyidikan, untuk kasus Genk Motor sebanyak 9 kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang, yang dilimpahkan ke JPU sebanyak 8 orang dan 1 kasus masih proses penyidikan. Kasus korupsi 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan merugikan negara sebesar Rp. 350 juta, kasus TPPO 1 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, mucikari 1 kasus dengan jumlah 1 tersangka dan kasus Migas 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan untuk tahun 2024 kasus kriminal di Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 1 persen.
“Sedangkan untuk kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 305, penyelesaian kasus sebanyak 285 kasia dengan jumlah Tersangka sebanyak 393 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 136,823,13 gram, sabu seberat 352,410 gram dan ekstasi sebanyak 106,838 butir atau 8,78 gram,” jelasnya.
Orang nomor satu se jajaran Polres Asahan ini juga memaparkan pengungkapan kasus di Satlantas Polres Asahan dimana untuk jumlah lakalantas sebanyak 308 kasus dengan rincian meninggal dunia sebanyak 96 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan sebanyak 429 orang, sedangkan untuk kerugian materi sebesar Rp. 510 juta rupiah.
Afdhal juga memaparkan di tahun 2024, Satlantas Polres Asahan mengeluarkan sebanyak 17.965 tilang, 9.211 teguran dan denda sebanyak 318.850 ribu.
“Jadi ini data pengungkapan kasus selama tahun 2024 di 3 Satuan Fungsi Polres Asahan dan jajaran Polsek di Polres Asahan, kita semua berharap di tahun 2025, jumlah kasus ini dapat kita tekan seminimal mungkin” ujarnya mengakhiri.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bupati Asahan, Perwakilan Dandim 0208/As, Perwakilan Danlanal TBA, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan dan perwakilan Pengadilan Negeri Asahan.dan wartawan yang bertugas di Unit Polres Asahan.
(Agustua Panggabean)