Belitung Timur | Detak Media.com

Terkait perkembangan perkara kasus dugaan penganiayaan dari saudara Fahrudiansyah, Bayuperiambodo didampingi penasehat hukumnya Cahya Wiguna (Gugun) dan juga perwakilan keluarga saudara Sukma. Bayu menyampaikqn 2 hal lewat penasehat hukumnya Gugun saat ditemui di warkop PO 8 pasar Manggar.

Gugun mengatakan kepada rekan rekan media kususnya, perkara ini sudah ditahap satukan atau sudah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur di tahun 2024 Desember kemarin, atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian Resort Belitung Timur mengenai beberapa hal. Kami sebagai pihak tersangka diperkara tersebut memenuhi panggilan dari kawan kawan penyidik Polres Belitung Timur untuk dilakukan Komfrontasi bersama dengan pihak terlapor dan perlu diketahui, salah satu dari Komfrontasi tersebut adalah, kami sebagai tersangka kami mempunyai hak yang sama dengan memberikan keterangan dan mambantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor yaitu berkenaan dengan tindak peristiwa penganiayaan dengan fakta kejadian serta apa motifnya, jelas Gugun.

Lanjut Gugun, kami membantah penganiayaan atau tindakan pemukulan yang disampaikan sebagai alat bukti Visum ( alat bukti surat ) bahwa luka tersebut bukan dilakukan oleh klien kami dan kami juga sudah mendalilkan didalam keterangan tersebut dan didalam BAP tersebut ada upaya penambahan tindakan yang dilakukan oleh saudara pelapor itu sendiri, kami sudah menyiapkan bukti bukti serta saksi saksi orang yang melihat dan mengetahui menyaksikan secara langsung bahwa pelapor ini melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri, sebelum melakukan visum dan sebelum melakukan pelaporan kepihak Kepolisian. Atas informasi atau BAP yang sudah kami sampaikan dalam keterangannya, kami berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri di Belitung Timur agar melakukan pendalaman dengan perlakuan yang sama, karena kami juga memiliki hak hukum yang sama Dimata hukum.

Gugun berharap agar proses ini memenuhi rasa keadilan itu, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. (Tomy)

Loading

By redaksi