Asahan | Detak Media.com
Ada dugaan proyek swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 3,7 Milyar di SMAN 1 Airjoman diarahkan dan kongkalikong. Pembangunan dengan menggunakan Swakelola Dana DAK tersebut tidak melibatkan komite karena ada dugaan sudah diarahkan oleh dinas provinsi.
Ramli Siagian selaku Ketua Komite sekolah SMAN 1 Airjoman Asahan saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan bahwasanya pihak sekolah tidak melibatkan komite dalam proyek swakelola Dana DAK sebesar 3,7 miliar tersebut. “Kami waktu menjadi panitia pembangunan sekolah atau P2S ikut mengusulkan bangunan ini, tapi kami tidak dilibatkan sekarang,”jelasnya.
Ramli Siagian menambahkan bahwasanya bangunan sekolah dikelola oleh orang luar bukan dari sekolah. Padahal dari plank proyek jelas tertulis pengerjaannya swakelola. “Swakelola pembangunan sekolah ini sudah menyalahi aturan. Pekerja didatangkan dari kampung lalang dan Tanjung Morawa. Pengawasnya juga tidak pernah datang lagi kemari melihat bangunan ini,”ungkapnya.
Masih kata Ramli lagi, dari total 3,7 milliar pengerjaan proyek swakelola DAK ini, ada 10 titik pengerjaan diantaranya rehab, bangunan baru dan mobiller. Namun hingga saat ini juga untuk mobillernya masih belum terpenuhi.
“Dari total 3,7 milliar pengerjaan proyek swakelola Dana DAK ini, ada 10 titik pengerjaan diantaranya rehab, bangunan baru dan mobiller. Namun hingga saat ini juga untuk mobillernya masih belum terpenuhi,”terang Ramli dengan tegas.
Perlu diketahui kata Ramli Siagian jika komite sekolah tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan Swakelola Dana DAK, maka ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan :
Sanksi Administratif
- Pemberhentian sementara atau tetap Kepala Sekolah dan/atau bendahara sekolah.
- Pengembalian dana DAK yang telah digunakan.
- Pemberian peringatan tertulis oleh Dinas Pendidikan.
Sanksi Keuangan
- Penghentian pengalokasian DAK untuk tahun berikutnya.
- Pemotongan anggaran sekolah.
- Pembekuan rekening sekolah.
Sanksi Hukum
- Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kepala Sekolah dapat dijerat hukuman pidana jika melakukan penyalahgunaan dana pendidikan.
- Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pelanggaran pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Prosedur Pengaduan
- Komite sekolah dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Pendidikan.
- Dinas Pendidikan melakukan investigasi dan verifikasi.
- Hasil investigasi disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk tindakan selanjutnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 3 Tahun 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 173/PMK.010/2016.
Sumber:
- Situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Buku “Pengelolaan Dana Alokasi Khusus” oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (Agustua Panggabean)